PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGELOLAAN ASET PADA BADAN...
Pasal 19
pasal.id
(1) Jangka waktu Pinjam Pakai Aset paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali. (2) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17. (3) Perpanjangan jangka waktu Pinjam Pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan jangka waktu tersebut tidak melampaui batas waktu keberadaan Kawasan Sabang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
