Pasal 2
(1) BPJS terdiri atas : a. BPJS Kesehatan; dan b. BPJS Ketenagakerjaan (2) BPJS Kesehatan mengelola aset jaminan sosial kesehatan yang terdiri atas: a. aset BPJS Kesehatan; dan b. aset DJS Kesehatan. (3) Untuk kepentingan administrasi perpajakan, BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak yang berbeda, dengan nama:
a. BPJS Kesehatan untuk BPJS sebagai pengelola aset BPJS Kesehatan; dan b. DJS Kesehatan untuk BPJS sebagai pengelola aset DJS Kesehatan. (4) BPJS Ketenagakerjaan mengelola aset jaminan sosial ketenagakerjaan yang terdiri atas: a. aset BPJS Ketenagakerjaan; dan b. aset DJS Ketenagakerjaan yang terdiri atas aset dana:
jaminan kecelakaan kerja;
jaminan kematian;
jaminan hari tua; dan
jaminan pensiun. (5) Untuk kepentingan administrasi perpajakan, BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak yang berbeda, dengan nama: a. BPJS Ketenagakerjaan untuk BPJS sebagai pengelola aset BPJS Ketenagakerjaan; b. DJS Ketenagakerjaan Program Jaminan Kecelakaan Kerja untuk BPJS sebagai pengelola aset DJS Jaminan Kecelakaan Kerja; c. DJS Ketenagakerjaan Program Jaminan Kematian untuk BPJS sebagai pengelola aset DJS Jaminan Kematian; d. DJS Ketenagakerjaan Program Jaminan Hari Tua untuk BPJS sebagai pengelola aset DJS Jaminan Hari Tua; dan e. DJS Ketenagakerjaan Program Jaminan Pensiun untuk BPJS sebagai pengelola aset DJS Jaminan Pensiun. (6) Ketentuan mengenai penerbitan atau perubahan data Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.
