PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PEMBINAAN DAN PENGAWASAN LEMBAGA...
Pasal 8
BAB 4 — SUMBER PENDANAAN
(1) Untuk membiayai kegiatannya, LPEI hanya dapat memperoleh dana dari: a. penerbitan surat berharga; b. pinjaman jangka pendek, jangka menengah, dan/atau jangka panjang yang bersumber dari:
- pemerintah asing;
- lembaga multilateral;
- bank serta lembaga keuangan dan pembiayaan, baik dari dalam maupun luar negeri;
- Pemerintah; dan/atau c. hibah. (2) Selain memperoleh dana dari sumber-sumber sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPEI hanya dapat membiayai kegiatannya dengan sumber pendanaan dari penempatan dana oleh Bank INDONESIA.
