Pasal 72
BAB 12 — PEMERIKSAAN
(1) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dilakukan: a. secara berkala paling sedikit sekali dalam 3 (tiga) tahun; dan/atau b. setiap waktu bila diperlukan. (2) Pemeriksaan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bersifat lengkap yang meliputi kebenaran aspek substansi laporan periodik dan kepatuhan terhadap ketentuan UNDANG-UNDANG yang mengatur tentang LPEI beserta peraturan pelaksanaannya. (3) Pemeriksaan setiap waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan apabila: a. berdasarkan hasil analisis atas laporan periodik, patut diduga bahwa penyelenggaraan kegiatan LPEI menyimpang dari ketentuan UNDANG-UNDANG yang mengatur tentang LPEI dan peraturan pelaksanaannya serta peraturan perundang-undangan lain yang berlaku; dan/atau b. berdasarkan penelitian atas keterangan yang didapat atau surat pengaduan yang diterima oleh Menteri, patut diduga bahwa penyelenggaraan kegiatan LPEI
menyimpang dari ketentuan UNDANG-UNDANG yang mengatur tentang LPEI dan peraturan pelaksanaannya serta peraturan perundang-undangan lain yang berlaku.
