PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PEMBINAAN DAN PENGAWASAN LEMBAGA...
Pasal 68
BAB 11 — PELAPORAN
(1) Dalam rangka meningkatkan transparansi, LPEI wajib membuat laporan tahunan. (2) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang mencakup: a. informasi umum, yang meliputi antara lain:
- organ LPEI;
- perkembangan usaha LPEI;
- strategi dan kebijakan Dewan Direktur; dan
- laporan Dewan Direktur, b. laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdiri dari:
- neraca;
- laporan laba rugi;
- laporan perubahan ekuitas;
- laporan arus kas; dan
- catatan atas laporan keuangan, termasuk informasi tentang Komitmen dan Kontinjensi, c. opini dari kantor akuntan publik; d. seluruh aspek pengungkapan (disclosure) sebagaimana diwajibkan dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku;
e. jenis risiko dan potensi kerugian (risk exposure) yang dihadapi LPEI serta praktek manajemen risiko yang diterapkan LPEI; dan f. informasi lain. (3) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibuat untuk 1 (satu) tahun buku dan disajikan paling kurang dengan perbandingan 1 (satu) tahun buku sebelumnya.
