Pasal 57
BAB 7 — BMPP
(1) LPEI wajib menyampaikan laporan BMPP secara bulanan dengan benar dan lengkap kepada Menteri paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya. (2) Tata cara penyusunan dan penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini. (3) Direktur Eksekutif yang menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah tanggal 15 (lima belas) sampai dengan akhir bulan berikutnya dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan. (4) Dalam hal LPEI belum menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan akhir bulan berikutnya dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4).
