PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PEMBINAAN DAN PENGAWASAN LEMBAGA...
Pasal 48
BAB 7 — BMPP
(1) Pelampauan BMPP dapat disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut: a. penurunan Modal; b. perubahan nilai tukar;
c. perubahan nilai wajar; d. penggabungan usaha dan/atau perubahan struktur kepengurusan yang menyebabkan perubahan pihak terkait dan atau kelompok peminjam; dan/atau e. perubahan ketentuan. (2) Pelampauan BMPP dihitung berdasarkan nilai yang tercatat pada tanggal laporan.
