PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PEMBINAAN DAN PENGAWASAN LEMBAGA...
Pasal 40
BAB 7 — BMPP
(1) LPEI dilarang memberikan perlakuan yang berbeda dalam penanaman dana kepada pihak terkait. (2) Penanaman dana kepada pihak tidak terkait, untuk keuntungan pihak terkait, digolongkan sebagai penanaman dana kepada pihak terkait.
