PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PEMBINAAN DAN PENGAWASAN LEMBAGA...
Pasal 38
BAB 7 — BMPP
(1) Dalam memberikan Pembiayaan dan penempatan dana, LPEI wajib memperhatikan BMPP. (2) LPEI dilarang membuat suatu perikatan atau perjanjian atau MENETAPKAN persyaratan yang mewajibkan LPEI untuk memberikan Pembiayaan yang akan mengakibatkan terjadinya Pelanggaran BMPP. (3) BMPP unit kerja syariah mengacu kepada BMPP LPEI.
