PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PEMBINAAN DAN PENGAWASAN LEMBAGA...
Pasal 31
BAB 6 — KUALITAS AKTIVA
(1) Kualitas AYDA yang dilakukan upaya penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) ditetapkan sebagai berikut: a. Lancar, apabila AYDA dimiliki sampai dengan 1 (satu) tahun; b. Kurang Lancar, apabila AYDA dimiliki lebih dari 1 (satu) tahun sampai dengan 3 (tiga) tahun; c. Diragukan, apabila AYDA dimiliki lebih dari 3 (tiga) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun; atau d. Macet, apabila AYDA dimiliki lebih dari 5 (lima) tahun. (2) AYDA yang tidak dilakukan upaya penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), ditetapkan memiliki kualitas satu tingkat di bawah ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
