PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PEMBINAAN DAN PENGAWASAN LEMBAGA...
Pasal 25
BAB 6 — KUALITAS AKTIVA
Kualitas Transaksi Rekening Administratif ditetapkan berdasarkan: a. ketentuan penetapan kualitas penempatan dalam bentuk simpanan di bank apabila pihak lawan transaksi (counterparty) adalah bank; b. ketentuan penetapan kualitas Pembiayaan apabila pihak lawan transaksi (counterparty) adalah peminjam.
