Pasal 16
BAB 6 — KUALITAS AKTIVA
(1) Kualitas Pembiayaan ditetapkan berdasarkan faktor penilaian sebagai berikut: a. prospek usaha; b. kinerja (performance) peminjam; dan c. kemampuan membayar. (2) Penilaian terhadap prospek usaha meliputi komponen- komponen sebagai berikut: a. potensi pertumbuhan usaha; b. kondisi pasar dan posisi peminjam dalam persaingan; c. kualitas manajemen dan permasalahan tenaga kerja; d. dukungan dari grup atau afiliasi; dan e. upaya yang dilakukan peminjam dalam rangka memelihara lingkungan hidup. (3) Penilaian terhadap kinerja peminjam meliputi komponen- komponen sebagai berikut: a. perolehan laba; b. struktur permodalan; c. arus kas; dan d. sensitivitas terhadap risiko pasar. (4) Penilaian terhadap kemampuan membayar meliputi komponen-komponen sebagai berikut: a. ketepatan pembayaran pokok dan bunga, atau margin/bagi hasil/fee untuk kegiatan berdasarkan Prinsip Syariah;
b. ketersediaan dan keakuratan informasi keuangan peminjam; c. kelengkapan dokumentasi Pembiayaan; d. kepatuhan terhadap perjanjian Pembiayaan; e. kesesuaian penggunaan dana; dan f. kewajaran sumber pembayaran kewajiban. (5) Penilaian kualitas Pembiayaan ditetapkan menjadi: a. Lancar; b. Dalam Perhatian Khusus; c. Kurang Lancar; d. Diragukan; atau e. Macet. (6) Pedoman penilaian kualitas pembiayaan ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini.
