PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PEMBINAAN DAN PENGAWASAN LEMBAGA...
Pasal 10
BAB 5 — TRANSAKSI DERIVATIF
(1) LPEI wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam mengelola tagihan dan/atau kewajiban yang timbul dari Transaksi Derivatif. (2) Transaksi Derivatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dalam rangka lindung nilai (hedging).
