PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENYALURAN HIBAH KEPADA DAERAH
Pasal 12
Tata cara penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan Hibah dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan TKD.
