PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 14-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGADAAN PEMBIAYAAN YANG...
Pasal 5
BAB 3 — PEMBENTUKAN PANITIA SELEKSI
Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dipilih dari unsur Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki integritas, disiplin, dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas; b. memahami pekerjaan yang akan dilaksanakan; c. memahami isi dokumen persyaratan seleksi; d. tidak memiliki konflik kepentingan; dan e. menandatangani pakta integritas yang memuat pernyataan yang diperlukan dalam proses seleksi dan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
