PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 14-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGADAAN PEMBIAYAAN YANG...
Pasal 26
BAB 7 — PENETAPAN PEMENANG SELEKSI
(1) Pemenang seleksi calon KSA menyatakan kesediaan guna memberikan pinjaman dalam rangka mendanai satu kegiatan atau paket kegiatan tertentu dalam Letter of Commitment. (2) Letter of Commitment sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh direktur utama atau pejabat yang berwenang mewakili pemenang seleksi calon KSA. (3) Letter of Commitment sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah KSA menerima surat penetapan pemenang seleksi calon KSA.
