PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 14-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGADAAN PEMBIAYAAN YANG...
Pasal 17
BAB 5 — PERSIAPAN SELEKSI CALON KREDITOR SWASTA ASING
(1) Calon KSA yang menyampaikan Surat Pernyataan Ketertarikan dapat dimasukkan ke dalam shortlist selama shortlist awal dan shortlist tambahan belum ditetapkan. (2) Surat Pernyataan Ketertarikan yang disampaikan setelah shortlist awal dan shortlist tambahan ditetapkan, selanjutnya: a. diproses untuk penyusunan shortlist seleksi berikutnya; atau b. masuk dalam daftar calon KSA untuk pencarian sumber pembiayaan alternatif.
