PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 14-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGADAAN PEMBIAYAAN YANG...
Pasal 13
BAB 4 — ASAS UMUM
Direktur Jenderal dapat MENETAPKAN pinjaman paket, yaitu satu pinjaman yang dimaksudkan untuk membiayai beberapa kegiatan, yang ditentukan berdasarkan SKPBJ yang disampaikan oleh K/L, Pemerintah Daerah, dan BUMN, dengan memperhatikan: a. volume pembiayaan; b. jenis barang/kegiatan; c. asal barang/country of origin; dan/atau d. jadwal pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
