PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 14-pmk-05-2021 Tahun 2021 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH...
Pasal 9
Tarif penggunaan lahan, ruangan, dan gedung, tarif penggunaan peralatan dan mesin, tarif bimbingan, pendidikan dan pelatihan, dan penelitian dan pengembangan, tarif penggunaan kendaraan, dan tarif bantuan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g sampai dengan huruf k ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Bandar Lampung pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
