PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 14-pmk-05-2021 Tahun 2021 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH...
Pasal 4
Tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas: a. tarif administrasi; b. tarif visite dan konsultasi; c. tarif rawat jalan; d. tarif tindakan medis non operatif; e. tarif kedokteran kepolisian yang tidak ditanggung anggaran pendapatan dan belanja negara; f. tarif penunjang medis; g. tarif penggunaan lahan, ruangan, dan gedung; h. tarif penggunaan peralatan dan mesin; i. tarif bimbingan, pendidikan dan pelatihan, dan penelitian dan pengembangan; j. tarif penggunaan kendaraan; dan k. tarif bantuan kesehatan.
