Pasal 17
(1) Terhadap pasien tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2) Pasien tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. korban terdampak kondisi kahar; b. korban kecelakaan tanpa identitas; dan/atau c. pasien masyarakat umum yang berasal dari keluarga miskin dan bukan pasien pihak penjamin. (3) Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Bandar Lampung pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur Keputusan oleh Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Bandar Lampung pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
