PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 14-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang PENYALURAN DANA SURAT PERINTAH...
Pasal 2
BAB 2 — PENYALUR DANA SP2D
(1) Penyaluran dana SP2D dilakukan oleh Bank Umum yang ditunjuk sebagai Bank Operasional. (2) Dalam hal terdapat SP2D dengan rekening penerima di Kantor Pos, penyaluran dana SP2D dilakukan oleh Kantor Pos.
