PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 14-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang PENYALURAN DANA SURAT PERINTAH...
Pasal 14
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
Pengaturan pada tahapan transisi dari KPPN yang belum terkoneksi dengan SPAN menjadi KPPN yang terkoneksi dengan SPAN diatur dengan Perjanjian Kerjasama antara Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan dengan Direktur Utama Bank Umum yang ditunjuk sebagai BO I Pusat.
