PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 14-pmk-02-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBERIAN INSENTIF TAHUN...
Pasal 10
(1) Insentif yang diberikan kepada kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian negara/lembaga, termasuk untuk membiayai pengembangan kapasitas pegawai. (2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat digunakan untuk pembayaran gaji dan tunjangan.
