PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 14-pmk-02-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBERIAN INSENTIF TAHUN...
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Insentif atas Kinerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga yang selanjutnya disebut Insentif adalah tambahan alokasi anggaran yang diberikan kepada kementerian negara/lembaga pada Tahun Anggaran 2020 atas dasar kinerja anggaran kementerian negara/lembaga Tahun Anggaran 2019.
- Kinerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga yang selanjutnya disebut Kinerja Anggaran adalah capaian kinerja atas penggunaan anggaran kementerian negara/lembaga pada Tahun Anggaran 2019 yang tertuang dalam dokumen anggaran.
