PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 139-pmk-06-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENDANAAN PENGADAAN TANAH...
Pasal 98
BAB 9 — PENGELOLAAN TANAH HASIL PENGADAAN TANAH OLEH KEMENTERIAN/LEMBAGA
(1) Menteri/Kepala bertanggung jawab atas pelaksanaan pengamanan, pemeliharaan, pengawasan dan pengendalian tanah hasil Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional. (2) Pengamanan, pemeliharaan, pengawasan dan pengendalian tanah hasil Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sejak pembayaran
Ganti Kerugian Pengadaan Tanah kepada Pihak yang Berhak.
