Pasal 62
BAB 5 — PEMBAYARAN GANTI KERUGIAN PENGADAAN TANAH SECARA LANGSUNG KEPADA PIHAK YANG BERHAK
Dalam hal pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah kepada Pihak yang Berhak terhadap Objek Pengadaan Tanah diberikan dalam bentuk selain uang, pemberian Ganti Kerugian Pengadaan Tanah dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. nilai Ganti Kerugian ditetapkan sebesar hasil penilaian oleh Penilai Pertanahan atas Objek Pengadaan Tanah yang tercantum dalam validasi Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. pelaksanaan pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah oleh LMAN dilakukan melalui penitipan uang Ganti Kerugian Pengadaan Tanah ke rekening atas nama kementerian/lembaga selaku instansi yang memerlukan tanah;
c. rekening atas nama kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada huruf b merupakan rekening penampungan sementara penitipan uang Ganti Kerugian Pengadaan Tanah pada kementerian/lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan rekening satuan kerja di lingkungan kementerian/lembaga; d. pelaksanaan penitipan uang Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada huruf b dilaksanakan bersamaan dengan pelepasan Objek Pengadaan Tanah dan penyerahan asli dokumen kepemilikan/penguasaan Objek Pengadaan Tanah oleh Pihak yang Berhak tanpa menunggu tersedianya tanah dan/atau aset pengganti; dan e. pelaksanaan pengadaan aset pengganti untuk pembayaran Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada huruf b dilakukan oleh kementerian/lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
