Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional dilakukan melalui anggaran pembiayaan dengan tujuan pembentukan Dana Jangka Panjang. (2) Pembiayaan untuk Pendanaan Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan. (3) Pengalokasian pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan BA BUN. (4) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara merupakan PPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Dalam rangka pelaksanaan Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional, Menteri Keuangan selaku
Pengguna Anggaran BUN menunjuk pemimpin LMAN selaku KPA BUN. (6) Dalam hal pemimpin LMAN bukan berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil, maka Menteri Keuangan menunjuk pejabat di lingkungan LMAN yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil untuk menjadi KPA BUN dalam pelaksanaan Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional.
