PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 139-pmk-06-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENDANAAN PENGADAAN TANAH...
Pasal 31
BAB 3 — PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN
(1) Dalam hal LMAN melibatkan aparat pengawasan intern pemerintah atau pihak lain yang kompeten dalam proses penelitian administrasi, LMAN melakukan penganggaran untuk biaya pelaksanaan penelitian administrasi oleh aparat pengawasan intern pemerintah atau pihak lain yang kompeten. (2) Penganggaran untuk biaya penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perencanaan, penelaahan penetapan, dan pengesahan DIPA kementerian/lembaga.
