Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Peraturan Menteri ini mengatur mengenai Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional yang dilaksanakan oleh LMAN.
(2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. mekanisme perencanaan dan penganggaran; dan b. pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah kepada Pihak yang Berhak atau Badan Usaha yang telah terlebih dahulu melaksanakan pembayaran Ganti Kerugian berdasarkan surat permohonan dari Menteri/Kepala. (3) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi proses: a. perencanaan dan penganggaran pada BA BUN; b. pencairan alokasi dana Pengadaan Tanah Proyek Strategis Nasional dari Rekening Kas Umum Negara; c. pengelolaan Dana Jangka Panjang; d. pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah; dan e. pertanggungjawaban Pendanaan Pengadaan Tanah.
