Pasal 16
BAB 2 — KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB
(1) PPK Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a memiliki tugas dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara. (2) Selain tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam rangka pelaksanaan pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah kepada Pihak yang Berhak, PPK Pengadaan Tanah memiliki wewenang sebagai berikut: a. menandatangani SPP-GK; b. mengajukan permohonan pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah kepada Menteri/Kepala; c. mengajukan permohonan pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah kepada Badan Usaha, dalam hal Pengadaan Tanah menggunakan dana Badan Usaha terlebih dahulu; d. menandatangani Berita Acara pemberian Ganti Kerugian dan Berita Acara realisasi pembayaran Ganti Kerugian; dan e. menandatangani SPP pengesahan belanja modal dan penerimaan pembiayaan. (3) Selain tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam rangka pelaksanaan pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah kepada Pihak yang Berhak, PPK Pengadaan Tanah memiliki tugas sebagai berikut: a. menyusun dan menyampaikan rencana pelaksanaan kegiatan, rencana kebutuhan dan rencana pencairan dana kepada KPA pada kementerian/lembaga;
b. melakukan pengujian kesesuaian aritmatika nilai Ganti Kerugian Pengadaan Tanah dan Objek Pengadaan Tanah yang tercantum dalam Daftar Nominatif yang disampaikan oleh Penilai Pertanahan sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja yang telah ditetapkan sebelumnya; c. melakukan pengujian kesesuaian data permohonan pembayaran Ganti Kerugian berdasarkan validasi dari Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah dengan dokumen Pengadaan Tanah; d. menyampaikan dokumen realisasi pembayaran Ganti Kerugian kepada LMAN, berupa:
- fotokopi Berita Acara Pelepasan Hak;
- asli kuitansi pembayaran Ganti Kerugian yang ditandatangani oleh Pihak yang Berhak;
- fotokopi Berita Acara pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah; dan
- asli Berita Acara pelaksanaan pembayaran Ganti Kerugian secara langsung; e. mendokumentasikan pelaksanaan pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah; dan f. menyediakan kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah dan pembayaran dana Badan Usaha yang digunakan terlebih dahulu untuk Pengadaan Tanah Proyek Strategis Nasional. (4) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan huruf c meliputi kesesuaian dan kelengkapan dokumen, atas: a. Pihak yang Berhak sebagai penerima Ganti Kerugian; b. luas dan dokumen kepemilikan Objek Pengadaan Tanah; c. lokasi Objek Pengadaan Tanah dan waktu pelaksanaan pembayaran Ganti Kerugian dengan lokasi dan masa berlaku Penetapan Lokasi;
d. aritmatika nilai Ganti Kerugian Pengadaan Tanah dari hasil penilaian Penilai Pertanahan dan Objek Pengadaan Tanah pada Daftar Nominatif berdasarkan Kerangka Acuan Kerja yang telah ditetapkan sebelumnya; dan e. status pembayaran Ganti Kerugian Objek Pengadaan Tanah guna menghindari duplikasi pelaksanaan pembayaran.
