Pasal 111
BAB 12 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pencatatan kewajiban dalam laporan keuangan oleh Menteri/Kepala berdasarkan selisih nilai atas realisasi pembayaran Pengadaan Tanah dalam rangka Proyek Strategis Nasional oleh LMAN dan nilai permohonan pembayaran dana Badan Usaha oleh Menteri/Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (2) dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2021. (2) Pencatatan kewajiban Tahun Anggaran 2020 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.06/2017 tentang Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional dan Pengelolaan Aset Hasil Pengadaan Tanah oleh Lembaga Manajemen Aset Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.06/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.06/2017 tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional dan Pengelolaan Aset Hasil Pengadaan Tanah oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1704).
