PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 139-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang KLASIFIKASI DAN PENETAPAN NILAI JUAL...
Pasal 8
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan MENETAPKAN besarnya NJOP, setiap tahun untuk masing- masing: a. kabupaten/kota; b. wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak Pratama dalam hal terdapat lebih dari satu Kantor Pelayanan Pajak Pratama dalam satu kabupaten/kota; atau c. wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak yang ditunjuk.
