Pasal 5
(1) Objek Pajak sektor pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c adalah Bumi dan/atau Bangunan, yang berada di dalam kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan. (2) Kegiatan usaha pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan usaha pertambangan untuk: a. pertambangan minyak bumi dan gas bumi yang meliputi kegiatan eksplorasi dan eksploitasi yang dilaksanakan melalui Kontrak Kerja Sama atau bentuk kontrak kerja sama lainnya yang sah; b. pertambangan panas bumi yang meliputi kegiatan eksplorasi, studi kelayakan, dan eksploitasi yang diberikan izin usaha pertambangan panas bumi; dan c. pertambangan mineral dan batubara yang meliputi kegiatan eksplorasi dan operasi produksi yang diberikan IUP, IUPK, IPR, atau izin lainnya yang sejenis. (3) Kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Wilayah Kerja, Wilayah Izin Pertambangan, atau wilayah sejenisnya; dan b. wilayah di luar Wilayah Kerja, Wilayah Izin Pertambangan, atau wilayah sejenisnya yang merupakan satu kesatuan dan digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan.
