PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 139-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang KLASIFIKASI DAN PENETAPAN NILAI JUAL...
Pasal 2
(1) Objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan adalah Bumi dan/atau Bangunan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi objek pajak: a. sektor perkebunan; b. sektor perhutanan; c. sektor pertambangan; dan d. sektor lainnya.
