PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 139-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYEDIAAN PENCAIRAN DAN...
Pasal 13
Terhadap penggunaan Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum yang dilakukan oleh PTN Badan Hukum, KPA dapat meminta aparat pemeriksa yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan.
