PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 139-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYEDIAAN PENCAIRAN DAN...
Pasal 11
Dalam rangka pertanggungjawaban penggunaan Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum, PTN Badan Hukum menyampaikan: a. laporan realisasi penggunaan Bantuan PendanaanPTN Badan Hukum kepada KPA dan majelis wali amanat setiap triwulan; dan b. laporan kinerja dan laporan keuangan PTN Badan Hukum yang telah diaudit kepada majelis wali amanat, Menteri Keuangan, dan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi pada setiap tahun anggaran.
