Pasal 8
BAB 5 — PENYELESAIAN DMO FEE KONTRAKTOR DAN/ATAU UNDER LIFTING KONTRAKTOR MELALUI MEKANISME DIPERHITUNGKAN DENGAN KELEBIHAN BAYAR DMO FEE KONTRAKTOR DAN/ATAU OVER LIFTING
(1) Dalam rangka mengajukan permintaan pembayaran DMO Fee kontraktor kepada Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Satuan Kerja dapat memperhitungkan pembayaran dimaksud dengan: a. kelebihan pembayaran DMO Fee periode sebelumnya; dan/atau b. nilai Over Lifting kontraktor yang telah jatuh tempo. (2) Dalam rangka mengajukan permintaan pembayaran nilai Under Lifting kontraktor kepada Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), SKK Migas dapat memperhitungkan pembayaran dimaksud dengan: a. kewajiban nilai Over Lifting kontraktor, dan/atau; b. kelebihan pembayaran DMO Fee periode sebelumnya. www.djpp.kemenkumham.go.id
