Pasal 6
BAB 4 — PERMINTAAN PEMBAYARAN DMO FEE KONRAKTOR, OVER LIFTING KONTRAKTOR DAN/ATAU UNDER LIFTING KONTRAKTOR
(1) Dalam rangka melakukan perhitungan nilai DMO Fee kontraktor untuk suatu periode tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 www.djpp.kemenkumham.go.id
ayat (3), SKK Migas menyusun ketentuan yang mengatur mengenai tata cara perhitungan dan prosedur permintaan pembayaran DMO Fee kontraktor. (2) Dalam rangka melakukan perhitungan nilai Over Lifting kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), dan nilai Under Lifting kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), SKK Migas menyusun ketentuan yang mengatur mengenai tata cara perhitungan dan prosedur penagihan Over Lifting kontraktor, dan tata cara perhitungan dan prosedur permintaan pembayaran nilai Under Lifting kontraktor.
