PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 139-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBAYARAN DOMESTIC MARKET...
Pasal 4
BAB 3 — OVER LIFTING KONTRAKTOR DAN UNDER LIFTING KONTRAKTOR
(1) SKK Migas melakukan perhitungan Lifting yang merupakan hak negara dan hak Kontraktor dari masing-masing Wilayah Kerja untuk periode tertentu sesuai dengan Kontrak Kerja Sama. (2) Hasil perhitungan Lifting yang merupakan hak negara dan hak Kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa nilai Over Lifting atau Under Lifting.
