PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 139-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBAYARAN DOMESTIC MARKET...
Pasal 2
BAB 2 — DMO FEE KONTRAKTOR
(1) Kontraktor melaksanakan DMO sebagaimana diatur dalam Kontrak Kerja Sama. (2) Atas pelaksanaan DMO sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kontraktor berhak menerima DMO Fee. (3) Nilai DMO Fee kontraktor untuk suatu periode tertentu diperoleh melalui perhitungan yang dilakukan oleh SKK Migas. www.djpp.kemenkumham.go.id
