Pasal 10
BAB 4 — PROSEDUR DAN PERSYARATAN PEMBERIAN JAMINAN KELAYAKAN USAHA
(1) Jaminan Kelayakan Usaha diberikan terhadap Proyek Pembangkit Listrik selain Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi yang: a. Proses pengadaan PLS-nya belum dilaksanakan oleh PT PLN (Persero); atau b. Proses pengadaan PLS-nya telah dilaksanakan oleh PT PLN (Persero) sebelum berlakunya Peraturan ini. (2) Jaminan Kelayakan Usaha untuk Proyek Pembangkit Listrik selain Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b, dapat diberikan terhadap: a. Proyek yang proses pengadaan PLS-ya telah dilakukan oleh PT PLN (Persero) sebelum berlakunya Peraturan ini, tetapi belum ditentukan pemenangnya; atau b. Proyek yang proses pengadaan PLS-nya telah dilakukan oleh PT PLN (Persero) dan telah ditentukan pemenangnya sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini.
