PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 139-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang MEKANISME REGISTRASI, VERIFIKASI DAN...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Peraturan Menteri Keuangan ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam pelaksanaan Registrasi, Verifikasi, serta tata cara Penilaian Kinerja Penyedia Barang/Jasa pada Pusat LPSE Kementerian Keuangan. (2) Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan agar pelaksanaan Registrasi dan Verifikasi pada Pusat LPSE Kementerian Keuangan menjadi lebih efektif dan akurat serta menjadi dasar dalam pelaksanaan Penilaian Kinerja Penyedia Barang/Jasa di lingkungan Kementerian Keuangan.
