PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 138-pmk-08-2019 Tahun 2019 tentang TATA CARA PEMBIAYAAN PROYEK MELALUI...
Pasal 18
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Proyek dapat menjadi bagian dari pelaksanaan anggaran untuk kegiatan yang dibiayai selain melalui penerbitan SBSN
(blended financing) termasuk proyek kerjasama antara pemerintah pusat dengan badan usaha, dan proyek kerjasama antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dan/atau badan usaha milik daerah, dengan ketentuan: a. seluruh proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengelolaan Proyek dilakukan dengan mengikuti seluruh ketentuan yang berlaku di bidang SBSN; dan b. output pembiayaan melalui sumber dana SBSN dicatat sebagai aset SBSN dan tidak dapat dipindahtangankan sampai dengan jatuh tempo SBSN.
