PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 138-pmk-08-2019 Tahun 2019 tentang TATA CARA PEMBIAYAAN PROYEK MELALUI...
Pasal 16
BAB 5 — PELAKSANAAN DAN PENGELOLAAN KINERJA PROYEK
DJPPR c.q. unit eselon II pada DJPPR yang menangani pengelolaan SBSN melakukan pengelolaan kinerja pelaksanaan Proyek yang meliputi: a. pemantauan dan analisis kinerja pelaksanaan Proyek; b. pemantauan perkembangan pencairan dana Proyek;
c. pengelolaan risiko termasuk koordinasi langkah-langkah percepatan, penundaan, penghentian pembayaran dan lanjutan pelaksanaan Proyek; d. koordinasi pengelolaan dana rekening khusus SBSN; e. koordinasi untuk revisi ruang lingkup dan penganggaran Proyek; dan f. penatausahaan Proyek.
