PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 138-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA...
Pasal 22
BAB 5 — PENGHAPUSAN
Penghapusan BMN berupa Rumah Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilakukan setelah keputusan Penghapusan diterbitkan oleh: a. Pengguna Barang untuk BMN berupa Rumah Negara Golongan I dan Rumah Negara Golongan II setelah mendapatkan persetujuan Pengelola Barang, untuk Penghapusan dari Daftar Barang Pengguna/Kuasa Pengguna; b. Pengguna Barang Rumah Negara Golongan III setelah mendapatkan persetujuan Pengelola Barang, untuk Penghapusan dari Daftar Barang
Pengguna/Kuasa Pengguna Rumah Negara Golongan III; atau c. Pengelola Barang, untuk Penghapusan dari Daftar BMN.
