PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 138-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA...
Pasal 18
BAB 4 — PEMINDAHTANGANAN
Hibah BMN berupa Rumah Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dapat dilakukan kepada: a. Pemerintah Daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah; atau b. lembaga sosial, lembaga keagamaan, atau organisasi kemanusiaan, yang mendapatkan pernyataan tertulis dari instansi teknis yang kompeten bahwa lembaga yang bersangkutan adalah sebagai lembaga/organisasi termaksud.
