PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 138-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 2
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri dari: a. Tarif Jasa Pembangunan Hutan Tanaman Industri (HTI); b. Tarif Jasa Pembangunan Hutan Tanaman Rakyat (HTR); dan c. Tarif Jasa Pembangunan Hutan Rakyat (HR).
