PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 138-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 4
Pengeluaran dari Rekening Minyak dan Gas Bumi meliputi:
- Penyelesaian kewajiban Pemerintah terkait kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, berupa: a. Pembayaran perpajakan minyak dan gas bumi, terdiri dari:
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);
- Reimbursement Pajak Pertambahan Nilai (PPN); dan 3) Pajak Daerah. b. Pembayaran di luar perpajakan, terdiri dari:
- Domestic Market Obligation (DMO) Fee;
- Underlifting KKKS;
- Biaya operasional dalam rangka pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi;
- Imbalan penjual minyak dan gas bumi; dan 5) Kewajiban lainnya.
- Penyetoran PPh minyak dan gas bumi ke Rekening Kas Umum Negara.
- Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SDA minyak dan gas bumi ke Rekening Kas Umum Negara.
- Penyetoran penerimaan lainnya ke Rekening Kas Umum Negara.
- Ketentuan ayat (3) dan ayat (6) Pasal 5 diubah, dan diantara ayat (6) dan ayat (7) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (6a) sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
