PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 137-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang PENJUALAN DAN PEMBELIAN KEMBALI SURAT...
Pasal 8
BAB 3 — PERSYARATAN, SELEKSI DAN PENETAPAN ANGGOTA PANEL
Seleksi untuk menjadi anggota Panel dilakukan melalui tahapan sebagai berikut: a. penyampaian surat permintaan proposal (request for proposal) kepada Investment Bank; b. penerimaan dan penelitian dokumen proposal; c. pemilihan Investment Bank untuk ikut tahap presentasi (beauty contest); d. pelaksanaan presentasi; e. pemeringkatan hasil pelaksanaan presentasi; www.djpp.kemenkumham.go.id
f. negosiasi fee; g. pemeringkatan anggota Panel berdasarkan hasil presentasi dan negosiasi fee; dan h. penetapan anggota Panel.
